UU Modifikasi, Menyudutkan Motor Difabel Beroda 3

Artikel
UU Modifikasi, Menyudutkan Motor Difabel Beroda 3
UU Modifikasi, Menyudutkan
Motor Difabel Beroda 3
TipeArtikel
StokMotor Modif
Deskripsi ProdukMba Echi Pramitasari dulunya pernah mengalami cedera di tulang belakang akhirnya memilih menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max yang dimodifikasi menjadi beroda tiga. mba Echi memilih motor dan memodifikasinya untuk memberi inspirasi kepada sesama kaum difabel. Karena kaum difabel seperti yang kita ketahui, memiliki kesulitan dalam menyeimbangkan motor ketika sedang diam atau tidak melaju, maka itu mba echi membuat terobosan dengan memodifikasi Yamaha N-Max agar bisa digunakan oleh kaum difabel yaitu dengan menggunakan roda 3.


Namun, di balik fungsionalitas sepeda motor roda tiga demi kemudahan bagi kaum difabel dalam menjajaki jalan raya, belakangan ini sedang berkembang wacana mengenai aturan modifikasi kendaraan bermotor dengan denda maksimal Rp 24 juta.
"Pasti ada yang pro dan ada yang kontra," kata mba Echi. " Menurut aku, ada sisi positif dan negatif dari peraturan ini. Mungkin niatnya untuk menertibkan, tetapi di sisi lain juga jadi membatasi," ujarnya.
Aturan mengenai modifikasi
Aturan mengenai modifikasi
Aturan mengenai modifikasi ini terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP No 55 tahun 2012 dengan tujuan pada faktor keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain.

Namun, kendaraan modifikasi diperbolehkan asalkan sudah melalui uji tipe. Perubahan pada modifikasi pada kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan oleh bengkel resmi atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang ditunjuk. Mba Echi menggarisbawahi bahwa peraturan ini memiliki efek domino. Ia pun berharap bahwa peraturan ditegakkan dengan diiringi solusi yang terpadu.
Modifanya tetep sangar dan tangguh
Modifanya tetep sangar dan tangguh
Mba Echi Pramitasari dengan yamaha nya
Mba Echi Pramitasari dengan yamaha nya

"Jangan sampai peraturan ini hanya dibuat dan hanya memikirkan kepentingan satu pihak, apalagi kami (kaum difabel) memodifikasi karena itu menjadi penunjang kebutuhan kami. Pemerintah sendiri juga belum bisa memenuhi kebutuhan transportasi kami (baik transportasi umum maupun pribadi)," ujarnya.

Ia berharap peraturan ini keluar dengan diimbangi fasilitas yang memadai. Ia juga berharap peraturan itu mengakomodasi kaum difabel pengguna kendaraan bermotor yang mau tidak mau melakukan modifikasi karena kebutuhan yang berbeda dibanding produk keluaran pabrik.
Ia berharap peraturan ini keluar dengan diimbangi fasilitas yang memadai
Ia berharap peraturan ini keluar dengan diimbangi fasilitas yang memadai
"Harapannya pemerintah lebih bijaksana dalam pemberlakuan peraturan ini, dan adanya kejelasan dalam isi peraturan perundang-undangan, dan diimbangi dengan fasilitas yang memadai. Keluarnya peraturan tersebut juga bisa mengakomodasi kebutuhan kaum difabel."

Gambar Artikel Lainnya :
 Motor Modif untuk para difabel
Motor Modif untuk para difabel


Customer Service : Ahmad Rivai

SMS:

085793333031

BB Messenger:

53D444EA

Email:

ahmadrivai93@gmail.com
Whatsapp :
089656885701
as
4.6 9657

No comments:

Post a Comment

Bijak lah dalam berkomentar, tanyakan sekiranya yang belum tahu, dan berdiskusi serta memberi tahu kepada yang belum tahu mengenai dunia otomotif motor dan mobil

Copyright © 2015. Review Motor dan Mobil Allright reserved.